MAROS – Karyawan Bosowa Semen Grup diwajibkan melakukan vaksinasi Covid-19, sesuai edaran Chief Corporate HR dan internal memo Wakil Direktur Utama Bosowa Semen, Subhan Aksa. Imbauan ini berlaku per 5 Juli 2021.
HR & GA Division Head Bosowa Semen, Mahyuddin mengatakan karyawan yang terdiri atas organic maupun outsourching diwajibkan melakukan vaksinasi paling lambat 31 Juli 2021. Vaksinasi dapat diikuti melalui program pemerintah di berbagai fasilitas kesehatan, maupun program perusahaan.

“Karyawan yang melakukan vaksinasi mandiri maka diwajibkan untuk dapat melaporkan ke HRD dengan menunjukkan sertifikat vaksin,” ujarnya, Rabu (7/7/2021).
Bahkan setelah vaksinasi, lanjut Mahyuddin, karyawan yang mengalami gangguan kesehatan diharapkan segera melapor ke nomor hotline Klinik Bosowa yang dapat melayani 24 jam.
Karyawan yang tidak dapat melakukan vaksinasi karena faktor gangguan kesehatan, agar dapat mengumpulkan surat keterangan dokter/dokter spesialis ke departemen klinik. Dalam hal karyawan yang sengaja tidak melakukan vaksinasi, maka akan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Ketua Tim Gugus Covid-19 Bosowa Semen, Baso Gaus mengatakan upaya upaya telah dilakukan sejak setahun lalu. Namun kali ini lebih diperketat lagi dalam penggunaan masker.
“Kita sudah mengedarkan surat lagi ke semua departemen agar penggunaan masker lebih ketat lagi. Meski mayoritas karyawan di pabrik Maros telah divaksin namun penggunaan masker menjadi new normal yang harus dibiasakan. Untuk itu tim gugus tidak lelah untuk menggalakkannya,” ujarnya di Maros. (*)