MAROS – Mulai 1 Maret 2021, seluruh karyawan dan stakeholder di lingkup pabrik Bosowa Semen diwajibkan berpakaian rapi dan menggunakan alat pelindung diri (pada area tertentu). Hal ini sesuai dengan edaran Direktur Manufacturing dan berdasarkan Undang Undang No 1 tahun 1970 tentang kewajiban pengurus untuk menyediakan alat pelindung diri di area kerja, dan menjadi kewajiban pekerja untuk memakai alat pelindung diri yang diharuskan.

Hal ini juga sesuai komitmen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta terwujudnya zero accident.
Jika tak dilakukan, berlaku kartu tilang dan pemberhentian pekerjaan sementara untuk karyawan. Sedangkan bagi sopir pengangkut semen, tidak diperbolehkan memasuki area pabrik, sanksi bukti tertulis dan sanksi kartu tilang. Jika aturan ini dilanggar berturut turut sebanyak tiga kali dengan sopir yang sama maka akan di blacklist.

Safety Comdev and Environment Division Head Bosowa Semen, Nur Alang mengatakan aturan ini juga demi keselamatan semua pihak. Sebab, kata dia, didalam bekerja tentunya mengedepankan keselamatan. Maka dengan aturan ini dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja.
Pihaknya juga tegas pada distributor yang datang mengambil semen ke area pabrik. Ia juga telah mensosialisasikan hal tersebut dengan sejumlah distributor semen se-Sulsel melalui zoom meeting akan aturan baru tersebut.
“Tidak boleh lagi ada yang pakai sendal masuk ke area pabrik, namun memakai APD. Wajib pakai helm, masker, sepatu dan bahkan harus pakai baju, karena banyak juga sopir yang tidak pakai baju masuk ke area pabrik,” ujarnya.
Pihaknya juga telah menyediakan rest area di seputaran weight brigde (WB), untuk sopir beristirahat jika terjadi antrian. (*)