MAROS – Kementerian Perindustrian (Kemperin) telah menetapkan 49 perusahaan dan 14 kawasan industri sebagai Objek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI). Melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 466 tahun 2014 tersebut, maka perusahaan dan kawasan industri yang dimaksud layak untuk mendapatkan perlindungan keamanan oleh Polri.
Salah satunya adalah pabrik PT Semen Bosowa Maros yang berada di desa Baruga kecamatan Bantimurung, Maros, Sulawesi Selatan.
Head Plant Maros PT Semen Bosowa Maros, Baso Gaus mengatakan Bosowa Semen adalah objek vital nasional yang merupakan perusahaan yang sudah diakui oleh pemerintah, serta memberikan hajat hidup orang banyak. Sehingga perlu dilindungi dalam segala aktifitasnya dari segala gangguan sebagaimana Kepres No 63 tahun 2004.

“Sehingga wajib dilindungi, baik itu dari teroris maupun unjuk rasa yang dapat menghambat kelancaran operasi pabrik,” ujarnya, Jumat (21/1/2022).
Kawasan, tempat, bangunan dan usaha yang menyangkut harkat hidup orang banyak, kepentingan dan atau sumber pendapatan besar negara yang memiliki potensi kerawanan dan dapat menggoyahkan stabilitas ekonomi, politik dan keamanan bila terjadi gangguan keamanan. Sebagai perusahaan Obvitnas, Bosowa Semen membutuhkan keamanan yang ketat untuk memproteksi diri dari ancaman internal maupun external.
Bosowa Semen sendiri memiliki ribuan karyawan, baik organik maupun outsourching. Pabrik berkapasitas produksi 4,8 juta ton per tahun tersebut juga memiliki pabrik di Banyuwangi, Jawa Timur dan beberapa packing plant di Pulau Kalimantan. (*)